HUKAMA NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan perubahan besar terkait kode pelat nomor khusus untuk mobil dinas.
Kode yang sebelumnya dikenal dengan RF dan QH, kini resmi diubah menjadi ZZ.
Perubahan ini disertai dengan pengetatan proses registrasi dan pembatasan penerimaan.
Baca Juga: Survei Prabowo Gibran Tembus Satu Putaran, TKN Prabowo Gibran Ingatkan Jangan Lengah dan Terlena
Dilansir dari PMJ News, menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, pelat nomor khusus dengan kode ZZ hanya akan diberikan kepada kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
Dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 30 Januari 2024, Yusri menegaskan bahwa pelat nomor ZZ hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.
Yusri juga menyoroti pentingnya kesesuaian mobil dengan status kendaraan dinas.
Kendaraan dengan spesifikasi terlalu tinggi atau harga yang sangat mahal tidak akan diizinkan menggunakan pelat nomor khusus.
Contohnya, mobil seperti Land Cruiser dengan harga miliaran rupiah yang menggunakan pelat nomor ZZP, ZZT, atau varian lainnya akan dipertanyakan statusnya karena hanya kendaraan dinas yang berhak atas penggunaan tersebut.
Terkait penegakan aturan, Yusri menekankan bahwa kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh jika terdapat indikasi pelanggaran.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dan memeriksa status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kontrol atas penggunaan pelat nomor khusus, yang sebelumnya seringkali disalahgunakan.
"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas," ungkapnya, dikutip HukamaNews.com.