HUKAMA NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait aturan kampanye presiden selama proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pernyataannya, Jokowi menyampaikan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye, bahkan memihak kepada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Namun, aturan yang ketat harus diikuti untuk memastikan integritas proses demokrasi.
Kampanye Diperbolehkan, Tapi Ada Aturan Tegas
Dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, pada Rabu 24 Januari 2024, Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye.
Meskipun demikian, aturan tegas berlaku, di mana presiden harus mengambil cuti selama periode kampanye.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa presiden sepenuhnya terlibat dalam kegiatan politik tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara.
Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Salah satu aturan yang paling tegas adalah larangan penggunaan fasilitas negara selama kampanye.
Jokowi menekankan bahwa presiden tidak diperbolehkan menggunakan sumber daya dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pribadi atau mendukung pasangan Capres-Cawapres tertentu.
Aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas institusi negara selama proses demokrasi.
Baca Juga: Istana Bantah Ban Mobil Kepresidenan Bocor saat Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah