HUKAMA NEWS - Dalam beberapa hari terakhir, sebuah skandal pungutan pembohong (Pungi) menggemparkan tiga Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini melibatkan puluhan pegawai lembaga anti-korupsi tersebut dan menarik perhatian Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kejadian ini mencuat di Rutan Merah Putih, Rutan C1, dan Rutan Guntur.
Baca Juga: Kucingku, Gak Sekadar Meong, Tips Jitu Pilih Sahabat Baru yang Gaya Unik dan Asyik!
Dalam pengungkapan terbarunya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut dilakukan agar para penghuni rutan mendapatkan fasilitas lebih, termasuk kemungkinan untuk memesan makanan dan menggunakan alat telekomunikasi di dalam rutan.
Praktik ini mencakup berbagai bentuk, termasuk suap pungli untuk mendapatkan izin kunjungan di luar jadwal yang telah ditentukan.
Dalam penanganan kasus ini, 93 pegawai KPK dilibatkan dan sedang dalam pemeriksaan etika oleh Dewas KPK.
Pemeriksaan ini mencakup aspek-aspek terkait kasus pungli, dengan Dewas KPK telah membagi 9 berkas terkait keterlibatan para pegawai.
Hingga saat ini, sudah ada 6 berkas perkara yang telah diteliti, sementara 3 berkas lainnya masih dalam proses penelaahan.
Dalam uraiannya, Dewas KPK berencana menjatuhkan vonis kasus etika terkait pungli pada bulan mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Dewas melakukan pemeriksaan terhadap 18 dari 93 pegawai Rutan KPK pada Senin ini (22/1/2024).
Proses ini merupakan langkah serius untuk menegakkan integritas dan moralitas dalam tubuh lembaga antikorupsi.
Meski pemeriksaan sedang berlangsung, skandal pungli di Rutan KPK ini telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait integritas lembaga.