HUKAMANEWS - Lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah terjadi pungutan liar di lembaga rumah tahan ( rutan ) KPK, seperti diberitakan sepekan lalu. Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat ini KPK masih melakukan proses penyidikan terkait praktek pungli tersebut.
"Ini menurut KPK merupakan sebuah akibat dari kelemahan sistem.Namun saya ingin memperjelas bahwa personil yang ada di rutan KPK ini , mayoritas berasal dari Kementerian Hukum dan HAM," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta pagi tadi dalam interaktif on air radio , Rabu, tanggal 24 Januari 2024.
KPK lebih lanjut pihaknya mengatakan tengah melakukan penyidikan untuk ditindaklanjuti dengan penindakkan etika , displin dan bahkan pidana.
"Wacana perombakan personil di dalam rutan KPK, menjadi kewenangan pemerintah.Namun terlebih dahulu harus terungkap siapa yang bermain dan kemana aliran dana tersebut mengalir," tambah Ali Fikri.
KPK dan Dewas KPK terus menyelidiki kejahatan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK. Terbaru, KPK mengatakan praktik pungli terjadi sejak 2016. Kemudian praktik tersebut menjadi terstruktur sejak 2018 hingga saat ini, atau 8 tahun lamanya.
"Sudah dijelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli)," tambahnya.
Yang jelas pungli ini terjadi pada tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur.