HUKAMANEWS - Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Dr Henri Subiakto mengecam penangkapan penggiat sosial Palti Hutabarat.
Lewat akun X @henrysubiakto, dikutip pada Jumat (19/1/2024), Henri mempertanyakan perbuatan dan pasal apa yang membuat Palti ditangkap polisi.
Ia pun menyayangkan keberadaan UU Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) digunakan untuk menjerat seseorang.
"Kalau UU ITE dipakai untuk menangkap orang yg repost video rekaman Bocor di Kabupaten Batubara, tunjukkan perbuatan dan pasal apa yg menurut polisi telah dilanggar?"
Baca Juga: OjolET Curhat ke Prabowo, Ini 3 Hal yang Mereka Minta, Salah Satunya Lahan Parkir Gratis
Henri juga meminta polisi jangan asal melaksanakan pesan tanpa mengkaji norma secara benar.
"Harus ada gelar perkara dengan menghadirkan ahli yg menunjukkan sudah ada pelanggaran hukum," ujarnya.
Polisi juga harus umumkan siapa ahlinya dan tunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan Palti.
"Kalau sudah ada umumkan siapa ahlinya, tunjukkan pelanggaran hukumnya. Saya siap memberi keterangan ahli terkait ITE kasus ini," katanya.
Menurut Henri, tidak ada pasal UU ITE yang lama maupun yang baru dari hasil revisi kedua yang dilanggar di kasus ini, apalagi yg bisa dipakai untuk menangkap atau menahan orang yang ditersangkakan.
Sebelumnya, penggiat media sosial ditangkap penyidik Bareskrim karena memposting rekaman komunikasi Jaksa dan Pejabat Forkopinda Batubara.
Isi rekaman bocor dan beredar di media sosial ini mengarahkan para Kepala Desa untuk mengkorupsi dana desa 50% untuk kegiatan memenangkan pasangan Prabowo Gibran.
Palti ditangkap Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas repost video Rekaman Bocor Kab Batubara.***