HUKAMANEWS - Polemik penetapan pajak sektor pariwisata dan hiburan yang ditetapkan pemerintah bakal naik sekitar 40-75 persen , mulai berdampak dengan turunnya jumlah konsumen masyarakat yang datang.
"Masyarakat yang sudah menjadi pelanggan kami, mulai bertanya - tanya bagaimana dengan kepastian kebijakkan pajak ini. Bahkan dengan polemik ini, mereka ramai - ramai meminta potongan harga alias diskon," sebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani , dalam sebuah perbincangan, di Jakarta , 18 Januari 2024.
Hana , lebih lanjut mengaku saat ini polemik. Ini juga telah sampai ke luar negeri, berdampak keengganan mereka untuk berinvestasi . Pihaknya siap duduk satu meja dengan pemerintah membahas penetapan pajak secara lebih fair.
"Padahal selama Covid -19 , semua tiarap dan pasca pandemi, kami baru saja bangkit, dan jangan salah, kami masih harus membenah sisi keuangan yang morat - marit. Weekend saat ini banyak kosong sepi pelanggan.Pemerintah tidak tahu ini dan tidak mau buka mata,"kata Hana dengan tegas.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) memastikan ketika pemerintah tetap nekat memberlakukan kenaikan pajak 40 persen, industri jasa hiburan kedepan bakal tutup gulung tikar. Efek dominonya, tingkat pengangguran bakal mengalami kenaikan.
"Nantinya pemerintah tidak akan dapat apa - apa.Yang terjadi justru karaoke ilegal akan marak menjamur. Masyarakat kan dengan mudah belanja minuman keras dengan cara online," tambah Hana sekali lagi.
Tren seperti ini mulai tumbuh subur sejak pandemi. Masyarakat yang membutuhkan hiburan dengan mudah menyelenggarakan hiburan di kelas apartemen, lengkap dengan minuman keras, bahkan narkoba pun bebas.
"Ini yang tidak fair," tutup Hana