nasional

Dewan Pengawas KPK Tetapkan 93 Orang Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungutan Liar

Rabu, 17 Januari 2024 | 10:31 WIB
Rutan KPK (KPK)

 

HUKAMANEWS - Usai periksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 93 orang layak disidang kode etik terkait pungutan liar (pungli).

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK sudah periksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pada Senin (15/1/2024), 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Albertina.

Ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur.

Baca Juga: Pemilu 2024 dan Ancaman Pemakzulan, Presiden Jokowi Tidak Terganggu dan Fokus Pada Tugas Pemerintahan yang Berat

Kemudian 44 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.

Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap ‘Tempur’ Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee di PN Jakarta Selatan

Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.

Baca Juga: Benarkah Pemakzulan Jokowi dan Pilpres 1 Putaran Bakal Rusuh?

Halaman:

Tags

Terkini