HUKAMANEWS - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan masyarakat tak lagi perlu khawatir dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terlebih RUU ITE kembali direvisi lagi dan apa urgensinya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Nah ternyata kalau kita cermati salah satu sumber ketakutan itu adalah UU ITE yang lama, di mana di situ ada pasal tentang pencemaran nama baik utamanya," ujar Sukamta dikutip dari akun Instagram @drsukamta, Jumat (5/1/2024).
Akibat UU ITE yang lama, orang takut digugat dan kemudian ditahan berdasarkan UU ITE.
"Selama ini mungkin di media sosial anak anak muda atau kalangan akademisi yang kritis, kalau mau kritik pemerintah, membuat narasi negatif tentang pemerintah selalu menyembunyikan identitas dengan menyebut konoha atau negeri wakanda," kata Sukamta.
"Maka di dalam revisi kali ini kami di Komisi I kemarin itu memastikan bahwa tidak akan ada lagi salah tafsir tentang ayat yang terkait dengan pencemaran nama baik itu, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh atau pihak tertentu," jelas Sukamta.
Apalagi digunakan untuk menjerat orang yang kritis, orang yang ingin memberikan kritik, orang yang ingin memberikan masukan secara baik-baik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada Selasa (4/1/2024).
UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/2023).
Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.***