HUKAMANEWS - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis saat CFD di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum.
Dikutip dari akun X @Metro_TV, pada Jumat (5/1/2024), Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik.
Terlebih kegiatan tersebut melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Kereta Api di Cicalengka-Haurpugur Bandung, 3 Orang Meninggal Dunia
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
Bawaslu Jakpus menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023.
Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu.***