HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo mulai terbitkan aturan baru tentang pajak gaji pekerja.
Aturan ini mulai berlaku mulai hari ini Senin. 1 Januari 2024.
Berikut isi aturan tersebut,
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A antara lain tarifnya;
1. Untuk penghasilan bruto bulanan Rp5,4 juta tarif pajaknya gratis
2. Untuk penghasilan Bruto Rp5,4 juta sampai dengan Rp5,65 juta, tarif pajaknya 0,25 persen
3. Untuk penghasilan bruto Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta, tarif pajaknya 0,5 persen
4. Untuk penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta, tarif pajaknya 2 persen
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Oorang Pribadi. (Arsip Kementerian Sekretariat Negara)
B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B, antara lain tarifnya;
1. Untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6,2 juta tarifnya 0 persen
2. Untuk penghasilan bruto di atas Rp6,2 juta sampai Rp6,5 juta, tarif pajaknya 0,25 persen
3. Untuk penghasilan bruto di atas Rp6,2 jura sampai Rp6,85 juta, tarif pajaknya 0,5 persen
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Oorang Pribadi. (Arsip Kementerian Sekretariat Negara)
Dengan tarif itu, bagaimana menghitung pajak gaji kita?
Mengutip simulasi yang dibuat dalam pp tersebut, misal Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC dengan gaji Rp10 juta per bulan, dan membayar iuran pensiun Rp100 per bulan dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan maka perhitungan pajak gajinya sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10 juta, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A.