HUKAMA NEWS - Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani keputusan presiden (Keppres) yang secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak ditetapkan, menciptakan gelombang kontroversi terkait langkah yang diambil oleh pemerintah.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Pertama, Firli Bahuri secara sukarela mengundurkan diri melalui surat yang disampaikan pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Ketua KPK.
Ketiga, berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah beberapa kali, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Keputusan Presiden ini menandai akhir masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2024.
Sebagai Ketua KPK non aktif, Bahuri dihadapkan pada tiga faktor utama yang menjadi dasar pemberhentiannya.
Pertama-tama, pengunduran diri sukarela oleh Firli Bahuri menarik perhatian banyak pihak.
Meski belum diketahui secara pasti alasan di balik keputusan ini, beberapa spekulasi mencuat terkait tekanan dan permasalahan internal di tubuh KPK.
Pengunduran diri seorang pejabat tinggi di lembaga antikorupsi tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama karena Bahuri merupakan figur yang dikenal dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK menjadi elemen krusial dalam proses pemberhentian ini.