10 Januari 2023: KPK menahan Lukas Enembe dengan rompi oranye dan kursi roda. Lukas Enembe ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi/suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Pada periode tersebut, Lukas Enembe beberapa kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan yang buruk, bahkan melakukan perawatan di luar negeri.
Baca Juga: Gen Z, Ternyata Kuku Bisa Bocorkan Kondisi Kesehatanmu! Cek 11 Tanda Ini
Pendukungnya menyuarakan bahwa proses hukum tersebut merupakan 'kriminalisasi' dan 'politisasi', namun tudingan tersebut ditepis oleh KPK dan Menkopulhukam Mahfud MD.
19 Oktober 2023: Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Lukas Enembe. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun enam bulan penjara.
Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, hakim menyatakan Lukas bersalah atas tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Enembe dihukum karena menerima suap sebesar Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.
Baca Juga: Gen Z Tergoda Kulit Putih dengan Infus Whitening? Cek Fakta dan Efek Sampingnya di Sini!
Vonis ini juga memerintahkan Lukas membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Meninggalkan kisah panjang proses hukum yang harus dilalui, Lukas Enembe akhirnya menemui akhir hidupnya saat berjuang melawan komplikasi penyakit yang diderita.***