nasional

Ironis! Para Koruptor ini Meninggal Saat Jalani Hukuman Penjara, Bukan Hanya Lukas Enembe

Rabu, 27 Desember 2023 | 13:42 WIB
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua dua periode, meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi.

Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi, Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Sindir Ekonomi Syariah SGIE Gibran, Warganet Pertanyakan Kenapa Daging Anjing Banyak Dijual Bebas di Soloraya

  1. Fuad Amin Imron

Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, meninggal dunia pada 16 September 2019, dirawat di Grahat Amerta RSUD DR. Soetomo Surabaya dengan keluhan sesah napas.

Terlibat dalam kasus jual beli pasokan gas alam dan korupsi APBD, Fuad dihukum 13 tahun penjara di tingkat kasasi dan dijebloskan di Lapas Sukamiskin.

Mirisnya, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Fuad tak berada di selnya. Fuad pun dikabarkan kerap keluar masuk sel Lapas Sukamiskin dengan dalih untuk berobat akibat sakit vertigo hingga keluhan sakit jantung.

Alhasil, ia pun dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo pada 30 November 2018, hingga meninggal setahun kemudian.

Baca Juga: Berkah Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

  1. Eddy Rumpoko

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUP Kariadi Semarang dan masih berstatus warga binaan Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.

Terlibat dalam kasus korupsi proyek belanja modal dan menerima suap, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Namun pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Batu sempat memperoleh kecaman dari istri aktivis Munir Said Thalib, Suciwati lantaran Eddy berstatus koruptor.

Baca Juga: Update Erupsi Gunung Semeru, Terjadi Gempa Getaran Banjir Lahar Dingin 1,5 Jam Pasca Erupsi, Status Siaga Level III

  1. Lukas Enembe

 Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia setelah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Terpidana dalam kasus korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua, Lukas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 19 Oktober 2023 lalu.  Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara. 

Setelah kematian Lukas, proses hukum terhadapnya dihentikan, namun KPK tetap berusaha mengembalikan kerugian negara melalui upaya hukum perdata.

Baca Juga: Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi

Halaman:

Tags

Terkini