HUKAMA NEWS - Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menghadirkan fakta mengejutkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat 15 Desember 2023.
Artis terkenal, Ammar Zoni, kini menjadi tersangka untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba, dan pengakuan resmi dari Kapolres mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terkategori sebagai pemakai atau pecandu narkoba.
Syahduddi melanjutkan dengan memberikan rincian bahwa Ammar Zoni diduga mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu dan ganja dari seorang pemasok berinisial AH.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni dan Tersangka AH dalam Dugaan Keterlibatan Kasus Narkoba
"Dalam tempo dua bulan ini, Ammar Zoni mengakui telah beberapa kali mengkonsumsi narkoba setelah bebas," ujar Syahduddi yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Pemasok ini berhasil ditangkap polisi sehari setelah penangkapan Ammar Zoni.
AH juga mengakui bahwa ia membeli barang tersebut atas permintaan langsung dari Ammar Zoni.
Syahduddi mengungkapkan jika barang haram itu diperoleh dari AH yang sudah diamankan pihak kepolisian.
AH bahkan mengakui bahwa dia membeli barang itu atas permintaan langsung dari Ammar Zoni.
AH mengungkapkan jika barang tersebut dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah itu diserahkan kepada Ammar Zoni.
Syahduddi menekankan bahwa hasil pendalaman dan penyelidikan penyidik menunjukkan bahwa semua barang narkotika, baik ganja maupun sabu, dikonsumsi oleh Ammar Zoni.
Diungkapkan juga jika dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga.