HUKAMA NEWS - Ammar Zoni kembali memberi kejutan di dunia hiburan Tanah Air ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkapnya kembali.
Artis ternama, Ammar Zoni, ditangkap untuk yang ketiga kalinya terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seorang pemasok narkoba berinisial AH.
Menurut Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Ammar Zoni telah terlibat dalam lebih dari satu transaksi dengan AH.
"Kalau tadi yang bersangkutan si AH ini, interogasi yang didapat, sudah dua kali," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Syahduddi menjelaskan bahwa barang yang diperoleh dari AH merupakan pesanan khusus dari Ammar Zoni dan diperoleh melalui seorang individu lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Y.
"Memang AH juga mengakui bahwa dia membeli barang itu atas permintaan Ammar Zoni. Barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah diterima, diserahkan kepada Ammar Zoni," kata Syahduddi.
Dalam pengakuan Ammar Zoni, narkotika jenis sabu dan ganja yang diperoleh tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Dan dari hasil pendalaman serta penyelidikan Penyidik, barang tersebut sepenuhnya dimanfaatkan oleh Ammar Zoni untuk kebutuhan pribadinya," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 4 paket sabu dengan berat total 4,36 gram dan 1 paket ganja berat 1,32 gram.
"Penyidik juga telah melakukan tes urin terhadap Ammar Zoni, dan hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (THC), Amphetamina, dan Metafetamin," tambah Syahduddi.
Dalam kerangka hukum, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.