HUKAMANEWS.COM - Senin ini (11/12/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan disidang.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menghadirkan pemohon Firli.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sidang akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
"Jadwal jam 11," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan Firli Bahuri tersebut melalui Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Gelaran sidang praperadilan itu akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan yang dimulai hari Senin ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
Baca Juga: Gen Z Wajib Tau! Ini Loh 6 Lagu KPOP yang Viral di Tahun 2023