4. Perubahan pada Pasal 29: Menyangkut ancaman dan/atau tindakan menakut-nakuti.
5. Perubahan pada Pasal 36: Menyangkut perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan pada Pasal 45: Terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta penambahan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
Baca Juga: Edarkan Ratusan Pil Yarindu, Warga Salatiga Diamankan Polisi
7. Perubahan pada Pasal 45A: Terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
RUU ITE ITE ini menjadi langkah penting untuk memperbarui dan menyelaraskan peraturan dengan perkembangan teknologi, sambil memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Semua fraksi sepakat bahwa revisi ini diperlukan untuk memastikan RUU ITE tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan di era digital. ***