HUKUMANEWS.COM - Tak hanya dituntut pidana penjara selama 5 tahun, pasangan kembar Rihana Rihani juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa, (21/11/2023), terhadap terdakwa dugaan penipuan pre order iPhone.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa perkara dugaan penipuan pre order iPhone, Rihana dan Rihani, dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun," oleh tim JPU.
Baca Juga: Taman Indonesia Kaya Semarang, Pas Untuk mengembalikan Kondisi Kesehatan Mentalmu
Tim JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dnegan pidana selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," terang tim JPU.
Sempat menjadi buronon dan menghilang, Rihana Rihani disebut melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1).
Keduanya juga melanggar Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)
Artikel Terkait
Empat Cara Terhindar Penipuan Lelang Online di Aplikasi Telegram
Awas Menyebar Hoax, Inilah Hukum yang Akan Menjeratmu Jika Terbukti Melakukan!
Lama Jadi Buronan Tipu Artis Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto Berhasil Ditangkap Saat Asyik Jalan Sore di Thailand
Emosi dan Teriak Lantang Jessica Iskandar Semprot Christoper, Eh Balikin Dong, Kenapa Ambil Uang Orang. Gak Tahu Diri Kamu!