nasional

RUU ITE Bakal Dibawa ke Rapat Paripurna, 7 Substansi Ini untuk Perlindungan Konsumen dan Penyesuaian dengan Pasal KUHP

Rabu, 22 November 2023 | 19:40 WIB
Perubahan substansial dalam Revisi UU ITE yang melibatkan perlindungan konsumen dan penyesuaian dengan pasal KUHP. (Dok. DPR / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI telah memutuskan untuk membawa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke rapat paripurna.

Keputusan RUU ITE ini diambil setelah rapat paripurna antara Komisi I DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Dalam pertemuan tersebut, fraksi-fraksi sepakat untuk membawa RUU ITE ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Nekad Tipu Hingga Rugikan Belasan Miliaran Rupiah, Si Kembar Rihana Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara

Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah penambahan pada Pasal 27, khususnya Pasal 27A yang melarang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan yang disengaja.

Selain itu, Pasal 27B diatur mengenai ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang, termasuk pengaturan terkait pendistribusian elektronik dengan tindakan yang melanggar hukum.

Revisi ini juga mencakup aspek pendistribusian berita bohong yang menyesatkan serta informasi yang mengandung kekerasan.

Baca Juga: Taman Indonesia Kaya Semarang, Pas Untuk mengembalikan Kondisi Kesehatan Mentalmu

Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja RUU ITE, menjelaskan bahwa revisi UU ITE ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum sebelum berlakunya KUHP pada tahun 2026.

Fraksi Golkar, yang diwakili oleh Bobby Rizaldi, menyatakan bahwa revisi ini perlu dilakukan untuk menyelaraskan UU ITE dengan pasal-pasal pidana di KUHP.

Dilansir HukamaNews.com dari ANTARA, berikut adalah 7 substansi revisi UU ITE yang dibawa ke rapat paripurna:

Baca Juga: Komisi II DPR RI Lihat Jawa Tengah Kian Siap Gelar Pemilu 2024

1. Perubahan pada Pasal 27 Ayat 1: Menyangkut muatan kesusilaan dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan pada Pasal 28 Ayat 1: Menyangkut menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan pada Pasal 28 Ayat 2: Menyangkut menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Halaman:

Tags

Terkini