nasional

Edarkan Ratusan Pil Yarindu, Warga Salatiga Diamankan Polisi

Selasa, 21 November 2023 | 22:48 WIB
Pelaku penyebaran pil Yarindu secara ilegal di Wilayah Salatiga Jawa Tengah (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang Buruh Harian Lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo yang diduga megedarkan ratusan butir Pil Yarindu, pada hari Senin tanggal 20 November 2023.

Dari DAST berhasil diamankan Barang Bukti (BB)berupa 1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), 1 (Satu) buah celana pendek kain warna biru, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam berikut Simcardnya, Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok didalamnya berisi 36 (Tiga puluh enam) plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir tablet Yarindu atau sebanyak 360 butir, 2 (Dua) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 (Lima) butir Yarindu, 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok yang didalamnya berisi, 1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu, 1 (Satu) plastik warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu),

Disaat yang sama pula, juga ditemukan 2 (Dua) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 (Limapuluh) butir Yarindu, atau total seluruhnya 770 (tujuh ratus tujuh puluh) Butir Yarindu.

Baca Juga: Tanpa Sosialisasi Maksimal, IDI Semarang Sebut Masyarakat Tidak Akan Paham Soal Nyamuk Wolbachia

Menurut Kasat Narkoba, Polres Salatiga,  AKP Asikin, S.H, kepada yang bersangkutan dikenakan pasal hukuman sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun

"Setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu “atau’ Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun, jelas Kasat Narkoba AKP Asikin, S.H.

Adapun kronologis kejadian, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut pil Yarindu).

Baca Juga: Perjalanan Panjang Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti tersebut diatas, dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat – obat terlarang jenis Yarindu, jelas AKP Asikin, S.H.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi menambahkan langkah penyidikan terus dilakukan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut.

Tags

Terkini