nasional

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Siap Penuhi Panggilan Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL

Senin, 2 Oktober 2023 | 14:10 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang turut menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo yang metupakan politikus Partai Nasdem.

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dijadwalkan, penyidik KPK akan meminta keterangan sejumlah saksi hari ini.

Adapun sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan lembaga anti rasuah tersebut di antaranya mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, serta dan Donal Fariz.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang turut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Kajian KPK Sebut Kaum Hawa Jadi Penerima Terbanyak Politik Uang, Ini Penyebabnya

Namun, baik Febri, Rasamala, serta Donal Fariz mengeklaim belum menerima surat panggilan dari KPK.

Febri mengaku memperoleh informasi pemanggilan KPK untuk penyidikan kasus Kementan justru dari awak media. Meski begitu, keduanya mengaku siap memberikan klarifikasi ke KPK.

"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tetapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait ke mana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," ungkap Febri.

Baca Juga: Margareth Aliyatul Maimunah: Erick Thohir Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Selain Febri dan Rasamala, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi pengacara, Donal Fariz. Ketiganya diduga punya informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi di Kementan.

Belum diketahui soal detail materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK kepada publik saat agenda permintaan keterangan telah rampung.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ujar Jubir KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Kaesang Masuk PSI, Akankah Membawa Keberuntungan

Diketahui, KPK memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Syahrul Yasin Limpo ikut terseret.

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

Halaman:

Tags

Terkini