Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca Juga: Menkop dan UKM Teten Masduki Tolak TikTok Jalankan Medsos dan E-Commerce Bersamaan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa, kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Baca Juga: Diadukan ke KPPU Yogyakarta, Aqua Diduga Lakukan Diskriminasi terhadap Distributor Sendiri
Jaksa mengatakan, Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Rafael Alun juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael Alun juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012, dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris. Salah satu bidang usahanya di bidang pembangunan dan konstruksi.
Tidak hanya itu, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar AS, serta Rp 14.557.334.857.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun Trisambodo disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Baca Juga: Hotel Hilton Berubah Nama Jadi Hotel Sultan, di Tengah Sengketa Hukum yang Sedang Berjalan
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael Alun juga didakwa telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.***