HUKAMANEWS - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia selama bertahun-tahun, selalu memiliki identitas unik yang mencerminkan perannya sebagai pusat pemerintahan.
Namun, dengan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan, salah satunya adalah pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sekretaris Daerah DKI, Joko Agus Setyono, menyadari pentingnya penyesuaian KTP setelah Jakarta mengubah nama dari DKI jadi DKJ ini.
Baca Juga: 7 Manfaat Jalan Kaki, Salah Satunya Bikin Mood Happy
Joko menjelaskan bahwa dengan perubahan status Jakarta, semua identitas harus diupdate, termasuk KTP.
"Ya itu pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko, dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mempersiapkan anggaran untuk tahun depan guna mendukung pembaruan ini.
Baca Juga: Cobalah Pakai Shampoo Bunga Telang, Untuk Cegah Rambut Rontok Saat Panas Ekstrem
"Untuk anggaran kita siapkan, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal cetak ulang saja," tambahnya.
Selain itu, Pemprov DKI sedang mengkaji rancangan undang-undang (RUU) perubahan KTP.
RUU ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses pembaruan KTP berjalan lancar.
Baca Juga: Menkop dan UKM Teten Masduki Tolak TikTok Jalankan Medsos dan E-Commerce Bersamaan
Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, juga mengonfirmasi bahwa pada tahun 2024, Jakarta akan resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Oleh karena itu, seluruh pemilik e-KTP akan diwajibkan untuk melakukan pencetakan ulang.
Perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta adalah langkah penting dalam mengadaptasi kota ini terhadap perubahan zaman.