nasional

Jalan Panjang Sengketa Lahan Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis hingga Kapolri Sebut Ada Pidana Baru

Selasa, 12 September 2023 | 11:37 WIB
Hotel Sultan. Jalan panjang sengketa kepemilikan lahan Hotel Sutan memasuki babak akhir.

HUKAMANEWS - Status lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan, kini jadi sorotan.

Hal ini terjadi setelah legalitas pengelolaan lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo habis masa berlakunya, sementara pihak Pontjo tetap kekeh ingin menguasai lahan tersebut.

Atas sengketa tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD tegas meminta pengelola segera mengosongkan Hotel Sultan dengan baik-baik.

Baca Juga: Lokasi Terpencil,Ibu Kepala Sekolah SD Sugihan 3 Tengaran, Nyetir Sendiri Jemput Siswanya

Karena, status kepemilikan tanah tersebut kini telah sah menjadi aset negara berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," ujarnya, dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Pernyataan Mahfud MD bukan tanpa alasan. Ini bermula dari kekecewaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atas tindakan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo yang belum juga mengosongkan lahan seluas 13 hektar di kawasan GBK Senayan.

Baca Juga: Status HGB Habis, Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Hengkang dari Kawasan Hotel Sultan

Anggota Tim Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan, Indobuildco tetap menggunakan kawasan Hotel Sultan padahal sudah tidak berhak sejak April 2023.

“HGB Maret, April 2023 itu sudah habis. Nah sejak April itu dikomersialisasikan, mengambil untung terhadap aset negara. Silakakan rekan-rekan simpulkan sendiri,” ucap mantan Wakil Ketua KPK ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum PPK GBK lainnya, Saor Siagian meminta PT Indobuildco dan seluruh pihak untuk membantu proses pengembalian lahan tersebut sebagai aset negara. Pasalnya, sampai saat ini masih ada sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi.

Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

“Kami minta siapapun untuk membantu dan kooperatif. Masih ada pejabat yang mencoba menghalang-halangi. Demi hukum, ini ada konsekuensinya,” ujar Saor.

(Bersambung Bagian 2: Sejarah pembangunan Hotel Sultan dan kronologi gugatan)***

Tags

Terkini