Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.
Anak AG sudah menjalani persidangan terlebih dahulu. Anak AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, anak AG melakukan banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***