HUKAMANEWS – Majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun."
Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.
Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: Perdagangan Orang Makin Marak! Satgas TPPO Polri Tetapkan 994 Tersangka dan Selamatkan 2.585 Orang
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.
Atas putusan tersebut, Shane menyatakan akan mengajukan banding.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar