HUKAMANEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Pemeriksaan KPK kali ini terkait dengan jabatan Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu.
Cak Imin dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
"Hari ini (5/9) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Daftar Pengalihan Jalan Selama KTT Asean 2023 Berlangsung dan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Ali mengatakan, tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak 31 Agustus 2023. Pemeriksaan Cak Imin diperlukan lantaran korupsi ini diduga terjadi saat Cak Imin memimpin Kemnaker di tahun 2012.
"Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Meskipun demikian hingga saat ini belum ada respon dari pihak Cak Imin maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pemanggilan tersebut.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," ucap Ali Fikri.
Dugaan korupsi terhadap Muhaimin Iskandar berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.
KPK diketahui telah menetapkan 3 orang tersangka, 2 dari pihak Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, serta 1 pihak swasta bernama Karunia.
Namun KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik dan belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperuat alat bukti.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik Menag Ingatkan Jangan Pilih Pemimpin yang Memecah Belah Umat