Gugat Amien Rais & Ridho Rp24 Miliar, 34 Kader Buka ‘Perang Baru’ di Partai Ummat Jelang Sidang, Benarkah Soal Penolakan Kepemimpinan?

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 12:00 WIB
Kader Partai Ummat menggugat Amien Rais dan Ridho Rahmadi di PN Jakarta Selatan. (HukamaNews.com / Net)
Kader Partai Ummat menggugat Amien Rais dan Ridho Rahmadi di PN Jakarta Selatan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Para kader Partai Ummat kembali bergolak setelah 34 anggotanya resmi menggugat Amien Rais dan menantunya, Ridho Rahmadi, ke PN Jakarta Selatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menyinggung dinamika internal partai.

Gugatan bernilai Rp24 miliar ini memicu perhatian publik karena menyeret tokoh sentral Partai Ummat, dengan kabar bahwa gugatan tersebut belum sepenuhnya tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel.

Situasi ini menjadi sorotan karena Ridho menyebut pihaknya siap menggugat balik para kader, sekaligus menduga gugatan tersebut bertujuan melegitimasi penolakan sebagian anggota terhadap dirinya sebagai ketua umum.

Baca Juga: KPK Geledah Fakta Baru Korupsi Lahan Whoosh, Dugaan Mark Up Makin Panas, Saksi Kunci Mulai Bicara

Gugatan Rp24 Miliar Resmi Terdaftar di PN Jakarta Selatan

Sebanyak 34 kader Partai Ummat resmi menggugat Amien Rais selaku Ketua Majelis Syura dan Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum Partai Ummat dengan gugatan perdata senilai Rp24 miliar.

Gugatan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 13 November 2025, dengan nomor perkara 1247/PDt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.Sel.

Selain Amien dan Ridho, dua petinggi lain yang ikut tergugat adalah Sekretaris Majelis Syura Ansfuri Idrus Sambo dan Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat.

Isi Gugatan Belum Muncul di SIPP, Sidang Perdana Segera Digelar

Hingga hari ini, rincian gugatan belum tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji Makin Panas, 10 Bos Travel Diseret KPK bahkan Ada Diskresi Menteri yang Bikin Masalah Makin Rumit!

PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 24 November 2025, sehingga publik baru akan mengetahui detail tuntutan saat majelis hakim membuka sidang.

Ketiadaan detail gugatan di SIPP memunculkan spekulasi di kalangan kader, mengingat nilai gugatan dan pihak tergugat merupakan figur sentral dalam Partai Ummat.

Ridho Rahmadi Siap Ajukan Gugatan Balik

Menanggapi gugatan tersebut, Ridho Rahmadi menyatakan pihaknya siap menggugat balik para penggugat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X