Niat Bantu Honorer, Dua Guru Luwu Utara Malah Dipecat, Prabowo Turun Tangan

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 11:06 WIB
Pemberian rehabilitasi terhadap dua Guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pemberian rehabilitasi terhadap dua Guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

HUKAMANEWS — Niat dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, untuk membantu rekan-rekan honorer justru berujung pemecatan. Namun, nasib mereka berubah. Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Nama baik keduanya kini dipulihkan.

Semua bermula dari tahun 2018. Saat itu, sepuluh guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Melihat kondisi itu, Kepala Sekolah Rasnal bersama guru Abdul Muis berinisiatif mengajak komite sekolah dan orang tua siswa untuk patungan.

Hasilnya, orang tua murid sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan. Tak ada paksaan. Tak ada kepentingan pribadi. Semua dilakukan demi membantu rekan sejawat yang belum digaji.

Baca Juga: Prof. Prabang Ajak Kader Muhammadiyah Rawat Bumi dengan Iman dan Tindakan

Namun, langkah baik itu justru berubah menjadi bumerang. Salah satu lembaga swadaya masyarakat melapor ke polisi dengan tuduhan korupsi. Penyidik kemudian menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka, berdasar audit Inspektorat Daerah.

Padahal, menurut Supri Balantja, anggota komite sekolah saat itu, audit tersebut keliru karena seharusnya menjadi kewenangan Inspektorat Provinsi.

“Tidak ada uang negara yang dirugikan. Itu uang orang tua murid, disepakati bersama,” kata Supri di Masamba.

Pada 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah.
Namun jaksa mengajukan kasasi. Setahun kemudian, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: ICW Desak Pemerintah Ungkap Kajian Awal Proyek Kereta Cepat Whoosh di Tengah Polemik Utang Rp116 Triliun

Putusan itu diikuti dengan pemecatan tidak hormat dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Padahal, masa pensiun mereka tinggal menghitung bulan.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai keputusan tersebut melukai rasa keadilan.
“Dalam amar putusan MA, tidak ada perintah pemecatan. Ada sesuatu yang tidak semestinya di sini,” ujarnya.

PGRI bersama masyarakat kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo. Mereka berharap keadilan berpihak pada niat baik.

Doa itu dijawab. Usai kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi Rasnal dan Abdul Muis.

Baca Juga: Kuota Haji Diatur Ulang? Sestama Baznas Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Bikin Geger Jamaah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X