HUKAMANEWS – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan dirinya tidak akan kembali ke lembaga antirasuah meski wacana pengembalian 57 mantan pegawai kembali mengemuka.
Keputusan Yudi menjadi sorotan publik karena ia selama ini dikenal vokal dan konsisten mengkritisi arah pemberantasan korupsi di era reformasi birokrasi.
Sikapnya ini muncul di tengah desakan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau ulang nasib 57 eks pegawai KPK yang dinilai mengalami ketidakadilan akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2020 lalu.
Yudi Purnomo menilai langkah untuk kembali ke KPK bukanlah pilihan yang bijak baginya saat ini.
Baca Juga: KPK Gerebek Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, 6 Petinggi Travel Diperiksa, Nama Eks Menteri Muncul!
“Saya memutuskan tidak kembali ke KPK. Saya akan tetap memberi masukan dan mengkritisi dari luar,” ujar Yudi saat dihubungi pada Senin (20/10/2025).
Menurut Yudi, keputusan ini bukan karena kehilangan semangat melawan korupsi, melainkan karena adanya potensi resistensi internal di tubuh KPK.
“Kalau saya kembali, jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak-pihak yang dulu menyingkirkan kami. Apalagi saya cukup kritis terhadap kebijakan pimpinan sekarang,” ungkapnya.
Yudi sendiri merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK pada 2020.
Tes tersebut menuai banyak kritik karena dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.
Meski begitu, sebagian mantan pegawai kini tengah mengupayakan jalan kembali ke KPK, termasuk Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, yang menyebut langkah itu sebagai “bentuk pemulihan hak moral.”
Baca Juga: Jangan Daftar CPNS Dulu Sebelum Tahu! Ini Passing Grade Nilai SKD 2025 yang Jadi Penentu Lolos SKB
Lakso menegaskan, puluhan eks pegawai telah menyampaikan permintaan resmi agar hasil TWK dibuka ke publik, sebagai langkah transparansi dan rekonsiliasi kelembagaan.
“Semua satu suara, balik ke KPK bukan untuk balas dendam, tapi sebagai bentuk pemulihan martabat,” kata Lakso, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, mantan penyidik KPK M. Praswad Nugraha menilai, wacana pengembalian 57 eks pegawai merupakan ujian moral dan politik bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Soal Kuota, KPK Temukan Kejanggalan di Dapur Katering Mewah Haji, Ada Jejak Uang Panas di Mekkah?
Kisruh di Perhutani, Mantan Dirut Diseret KPK Gara-Gara Kerja Sama Hutan, Aset Mewahnya Terkuak dari Dugaan Suap Miliaran!
Kuota Haji Khusus Bertambah Drastis! KPK Temukan Jejak Uang dan Fasilitas Mewah Jemaah 2024
Bukan Lowongan Biasa! KPK Buka Enam Posisi Elite Termasuk untuk Direktur Penyelidikan, PNS Bermental Baja Buruan Daftar
KPK Tak Gentar! WNA Boleh Pimpin BUMN, tapi Jika Korupsi Tetap Bisa Diseret ke Meja Hukum