“Jangan sampai 35.000 pendamping desa di seluruh Indonesia menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegasnya.
Sri Radjasa juga menyebut kasus ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan. “Karena ini merusak sistem dan keadilan. Jangan dibiarkan berlarut, apalagi sampai ada praktik titip-titip kepentingan politik,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan tekad untuk terus bersuara. “Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan. Negara tidak boleh diam,” pungkas Sri Radjasa.***