HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, telah sesuai aturan hukum.
Penegasan ini disampaikan usai KPK memenangkan praperadilan yang diajukan oleh pihak Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan hakim yang menolak gugatan Rudy semakin memperkuat legitimasi lembaga antirasuah dalam memproses kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Mahfud MD Tolak Kursi Menko Polkam, Pilih Fokus di Komite Reformasi Polri: Etika Politik Jadi Alasan
“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada 25 Agustus 2025 lalu. Dengan demikian, penetapan status tersangka oleh KPK tetap sah dan berkekuatan hukum.
Kemenangan ini menegaskan bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara. Meski begitu, Rudy memilih bungkam ketika dikonfirmasi usai pemeriksaannya oleh penyidik KPK pada 14 Agustus 2025.
Rangkaian Kasus Bansos: Dari Juliari hingga Rudy Tanoe
Kasus korupsi bansos di Kemensos bukanlah cerita baru. KPK pertama kali mengusutnya pada Desember 2020, dengan menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Baca Juga: Mahfud MD Tolak Kursi Menko Polkam, Pilih Fokus di Komite Reformasi Polri: Etika Politik Jadi Alasan
Seiring perkembangan, penyidikan meluas ke dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK juga mengumumkan penyidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Hingga Agustus 2025, KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Selain Rudy Tanoe, sejumlah nama lain yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut DNR Logistics), dan Herry Tho (eks Direktur Operasional DNR Logistics).
Artikel Terkait
Pantas Prabowo Kerahkan Keselamatan Kejaksaan Saat Bos Sritex Ditangkap, Diduga Ada Peran Geng Solo "Mase" di Mega Korupsi Bansos Ikut Tersenggol
KPK Periksa Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden COVID-19
Korupsi Bansos Belum Tamat! 4 Tokoh Top Dicegah KPK Luar Negeri, Ada Komisaris hingga Staf Ahli Menteri
Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Kakak Kandung Harry Tanoe Gugat KPK di Meja Praperadilan
Kuasa Hukum Rudy Tanoe Gugat Penetapan Tersangka, Sebut KPK Langgar Prosedur