Kasus Arya Daru Makin Aneh, Pengacara Keluarga Bantah Niat Bunuh Diri dan Desak Polri Buka Fakta Tersembunyi

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 20:00 WIB
Konferensi pers barang bukti kasus kematian diplomat Arya Daru. (HukamaNews.com / Net)
Konferensi pers barang bukti kasus kematian diplomat Arya Daru. (HukamaNews.com / Net)

Di sisi lain, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya justru menunjukkan fakta berbeda.

Ahli Digital Forensik, Ipda Saji Purwanto, mengungkap bahwa dari ponsel milik Arya ditemukan jejak surel yang dikirimkan ke badan amal penyedia layanan kesehatan mental.

Surel itu dikirim dari alamat email pribadi Arya pada sekitar tahun 2013.

Selain itu, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga mencatat bahwa Arya sempat mengakses layanan konseling kesehatan mental secara daring pada tahun 2013 dan 2021.

Fakta ini menjadi alasan polisi menyimpulkan kematian Arya lebih mengarah pada kasus bunuh diri.

Baca Juga: PBB Akui Palestina Merdeka, Dunia Ditantang Hentikan Agresi Israel Sekarang Juga!

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bahkan telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti sebelum menyatakan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain.

Publik Desak Transparansi

Meski demikian, publik menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab.

Fakta kematian Arya dengan kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, dianggap janggal jika disebut bunuh diri.

Sejumlah anggota DPR bahkan meminta dilakukan audit forensik digital ulang. Tekanan publik semakin kuat agar Polri benar-benar membuka data investigasi secara transparan.

Baca Juga: 'Cowboy Style' Menkeu Purbaya, Gaya Koboi yang Jadi Taruhan di Awal Jabatan

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya menyatakan pihaknya terbuka menerima masukan dari keluarga, ahli independen, maupun lembaga eksternal.

“Agar peristiwa ini bisa terungkap terang benderang, secara ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Misteri yang Belum Terjawab

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X