Presiden Prabowo Sibuk Turun Ke Bawah, Rakyat Media Sosial Gerak Cepat Tulis Tuntutan 17+8

photo author
- Senin, 1 September 2025 | 21:13 WIB
Massa demonstrasi menuntut penghapusan tunjangan DPR saat unjuk rasa di kawasan Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025.  (HukamaNews.com / (X.com/@MasBRO_back))
Massa demonstrasi menuntut penghapusan tunjangan DPR saat unjuk rasa di kawasan Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025. (HukamaNews.com / (X.com/@MasBRO_back))

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus merevisi UU TNI.

Baca Juga: Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara Rp246 Miliar Lewat Skema Jual Beli Gas

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Tinjau serius kebijakan PSN dan prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, serta evaluasi audit tata kelola Danatara dan BUMN.

Baca Juga: Cak Imin Sentil Arogansi DPR, Dorong Evaluasi Tunjangan dan Solidaritas Lembaga Negara

Sementara itu, 17+8 tuntutan ini adalah rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir, yakni dari hasil rembukan jutaan suara rakyat di kolom komentar & Instagram Story di @salsaer @jeromepolin @cherylmarella.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X