KPK Yakin Yaqut Cholil Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

photo author
- Senin, 1 September 2025 | 09:21 WIB
 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju Gedung KPK untuk pemeriksaan kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Antara )
Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju Gedung KPK untuk pemeriksaan kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi.

KPK menegaskan keyakinannya bahwa Yaqut akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2023-2024.

Kasus ini menyeret angka fantastis, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Persoalan kuota haji bukan hanya soal teknis pembagian, tapi juga menyangkut keadilan jamaah dan tata kelola anggaran negara.

Baca Juga: Bukan Influencer! Analis Sarankan Presiden Prabowo Lebih Sering Bicara Lewat Media, Ini Alasannya

Tidak heran, perhatian publik kini tertuju pada pemeriksaan mantan Menag tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan optimisme lembaganya terkait kehadiran Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Menurut KPK, keterangan Yaqut sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dugaan korupsi ini terkait proses penentuan kuota serta penyelenggaraan haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama periode 2023-2024.

Kasus ini mencuat sejak awal Agustus 2025 ketika KPK memanggil Yaqut untuk pertama kalinya.

Beberapa hari kemudian, KPK resmi mengumumkan naiknya kasus ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Penolakan Demokrat Atas Tunjangan DPR, AHY Tantang Fraksi Lain: Dengar Rakyat, Tolak Fasilitas Mewah!

Langkah KPK diperkuat dengan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian awal yang mengejutkan publik: lebih dari Rp1 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X