Dirut KAI Bobby Rasyidin Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pertamina

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Bobby Rasyidin saat dipanggil KPK terkait kasus digitalisasi SPBU Pertamina. (HukamaNews.com / KAI)
Bobby Rasyidin saat dipanggil KPK terkait kasus digitalisasi SPBU Pertamina. (HukamaNews.com / KAI)

“Biasanya KPK memanggil saksi berulang kali karena ada fakta baru yang ingin didalami. Publik tentu berharap perkara ini tidak mandek,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Di sisi lain, beberapa netizen menyoroti bahwa kasus ini berpotensi menyeret nama besar di BUMN.

Tagar #KasusDigitalisasi bahkan sempat muncul di linimasa media sosial, menandakan tingginya perhatian publik terhadap proses hukum yang berjalan.

KPK sendiri menegaskan akan tetap bekerja sesuai prosedur dan tidak terpengaruh tekanan publik.

“Kami pastikan penyidikan berjalan transparan, dan hasilnya akan kami sampaikan setelah ada perkembangan signifikan,” tutur Budi.

Baca Juga: Negara Sarang Koruptor dan Judi Online, Polri Sikat Sindikat Judol Jaringan Internasional, Sita Rp 16,4 Milyar dan Bekukan 76 Rekening.

Hingga kini, Bobby Rasyidin belum memberikan komentar langsung kepada media mengenai pemanggilan keduanya ini.

Namun, sejumlah sumber internal menyebut ia hadir dengan kooperatif dan menjalani pemeriksaan hampir sepanjang hari.

Publik masih menunggu langkah KPK berikutnya. Apakah lembaga antirasuah ini segera mengumumkan tersangka, atau justru masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di tubuh BUMN, mengingat proyek digitalisasi SPBU Pertamina melibatkan anggaran triliunan rupiah.

Baca Juga: Pendemo Dihajar Habis-habisan di Atas Fly Over oleh Puluhan Aparat, Demo Anarkis Depan Gedung DPR Jadi Sorotan Media Asing

Transparansi dalam proses hukum pun menjadi tuntutan utama masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Rmol

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X