HUKAMANEWS - Kementerian Keuangan bungkam soal tunjangan rumah untuk anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan yang menuai protes masyarakat, karena tak sejalan dengan efisien anggaran.
Saat ditemui dalam acara Pembekalan dan Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jakarta Selatan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara justru tidak ingin membahas isu tersebut sama sekali.
Bahkan saat ditanya mengenai prosedur penetapan tunjangan untuk anggota DPR RI tersebut, ia malah membalas pertanyaan itu dengan meminta wartawan untuk menulis berita dari acara pelepasan Tim Ekspedisi Patriot (TEP).
Baca Juga: Wakil Rakyat Itu Akhirnya Minta Maaf Atas Aksinya Joget Sound Horeg, Maaf Telah Melukai Rakyat
"Itu ditulis dulu acara ini, acaranya bagus. Yang acara transmigrasi itu ditulis dulu," jawaban singkat kepada wartawan sembari berjalan keluar usai sambutannya di acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot, Senin, 25 Agustus 2025
Tidak ada komentar, ketika dimintai penegasan kembali terkait rencana pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR sebesar Rp 50 juta, ia hanya terdiam dan terus berjalan menuju mobil dinasnya dan kemudian meninggalkan acara.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan DPR RI saling lempar soal kejelasan tunjangan rumah anggota Rp 50 juta per bulan. Anggota DPR dan Kemenkeu saling lempar 'tanggung jawab'.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara. Karena telah ditetapkan pemerintah, maka DPR hanya menerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Agustus 2025.
Tunjangan rumah itu diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara. Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara, jadi pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh Rp 50 juta per bulan.
Baca Juga: Puan dan Dasco Tanggapi Demo di DPR: Aspirasi Ditampung, DPR Janji Introspeksi
Ditanya dalam waktu yang berbeda, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk DPR enggan banyak bicara. Saat ditanya oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman sebaliknya mengatakan perihal tunjangan rumah itu perlu ditanyakan saja ke DPR.
"Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta.
Artikel Terkait
Bawa Pulang Gaji 50 Juta Rupiah Per Bulan, Saat Indonesia Krisis, ICW Sebut Tak Patut DPR Dapat Tambahan Tunjangan
Muak dengan Joget-joget Anggota DPR dan Fantatis Gaji yang Diterima, Seruan Aksi Demo Besar-besaran 25 Agustus untuk Bubarkan DPR!
Massa Demo Depan DPR Keos, Pendemo Sempat Masuk Tol Dalam Kota dan Lalin Terganggu, Polisi Gunakan Water Cannon
Puan dan Dasco Tanggapi Demo di DPR: Aspirasi Ditampung, DPR Janji Introspeksi
Di Tengah Aksi Panas Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI, Presiden Prabowo Mendadak Pangglil Sejumlah Menteri