Gedung KPK Makin Panas Usai Wamenaker Noel Diciduk, Puluhan Mobil Mewah Ikut Jadi Sitaan

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:55 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer diperiksa KPK terkait OTT dugaan pemerasan K3 (HukamaNews.com / Kemnaker-aa.)
Wamenaker Immanuel Ebenezer diperiksa KPK terkait OTT dugaan pemerasan K3 (HukamaNews.com / Kemnaker-aa.)

Publik langsung menyoroti kasus ini mengingat posisi Immanuel sebagai pejabat negara sekaligus figur publik yang cukup dikenal.

Di media sosial, berbagai komentar bermunculan, sebagian mendesak KPK segera membuka detail kasus agar masyarakat tidak diselimuti spekulasi.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Yudi Pranoto, menilai penangkapan pejabat setingkat wakil menteri akan menjadi ujian serius bagi KPK.

Baca Juga: Wamenaker Noel Dikabarkan Masuk IGD Usai OTT, KPK Buka Suara

“Kalau benar kasusnya terkait pemerasan, ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kembali pengawasan di kementerian teknis yang sering bersentuhan langsung dengan dunia usaha,” ujarnya.

Hingga kini KPK masih menahan diri untuk mengumumkan status hukum Immanuel dan pihak lain yang ikut terjaring operasi.

Biasanya, lembaga ini akan memberikan keterangan resmi setelah 1x24 jam proses pemeriksaan awal.

Sementara itu, suasana di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang masih ramai oleh awak media yang menunggu perkembangan terbaru.

Belasan kendaraan yang diduga hasil sitaan juga sudah diparkir di halaman gedung lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Bukan Cuma Kasus Minyak Mentah, Riza Chalid Resmi Dijerat TPPU, Aset Fantastis Mulai Dikejar Jaksa hingga Red Notice Usai 3 Kali Mangkir

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan besar dalam beberapa hari ke depan, terlebih menyangkut sektor ketenagakerjaan yang langsung bersentuhan dengan jutaan pekerja di Indonesia.

Publik menanti penjelasan lebih rinci sekaligus kepastian apakah Wamenaker Immanuel Ebenezer akan ditetapkan sebagai tersangka.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X