HUKAMANEWS - Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, adalah sebuah demonstrasi Kekuasaan yang mengejutkan banyak orang.
Orang baru sadar, ternyata Presiden punya kekuasaan untuk menggulung proses yudisial dengan sebuah mekanisme super yudisial.
Salah satunya dengan penggunaan hak Abolisi Presiden.
Pemberian abolisi ini harus dilihat sebagai sinyal tanding terhadap penguasa masa lalu, Jokowi.
Seperti Presiden Prabowo ingin "menampar" Jokowi, yang tak juga sadar bahwa dia sudah bukan penguasa lagi, dengan memaksakan diri terus menggunakan baju putih dan celana hitam.
Jokowi memanipulasi persepsi masyarakat dan menghalusinasi dirinya sendiri, bahwa saya masih penguasa meski bukan presiden.
Abolisi ini merontokkan persepi dan halusinasi tersebut dalam semalam!
Baca Juga: Bocoran Gila Galaxy S26, Versi Pro Lebih Ganas, Edge Makin Tipis, Ultra Ngecas Sekencang Petir!
Abolisi diatur dalam UUD 1945 pasal 14 dan UU Darurat 1954, tetapi lebih dari itu, ini adalah langkah simbolik yang mempertegas otoritas politik baru Presiden Prabowo, yang selama 10 bulan ini terus menerus diganggu dengan cawe-cawenya Jokowi.
Dengan Abolisi ini, Presiden Prabowo memperlihatkan kekuatan baru dalam menggunakan pengaruh prerogatif Presiden untuk mengubah lanskap politik dan hukum.
Sekaligus menunjukkan: ia adalah Pusat Kekuasaan Baru.
Pesan hukumnya seolah berkata:
"Saya bisa membebaskan siapa pun yang saya anggap penting bagi negara".
Kedua:
Artikel Terkait
Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Rutan Usai Abolisi dari Presiden Prabowo: Kita Tunggu Sampai Tuntas
Geger Abolisi Tom Lembong, Kejagung Ngaku Baru Tahu, DPR dan Presiden Kompak Hentikan Proses Hukumnya!
Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Bebas, Hasto Diampuni, Ribuan Napi Lain Juga Kecipratan!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ketika Jalan Pintas Kekuasaan Menelikung Etika Hukum
Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bilang Terimakasih