Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.
Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.***
Artikel Terkait
Menteri PUPR Basuki Minta Seluruh Balai Kementerian Siaga Hadapi Musim Pancaroba, Antisipasi Cuaca Ekstrem Bersama BMKG
Anak Koas Bertingkah Minta Ganti Jadwal Jaga, Bapaknya Pejabat PUPR Ikut Keseret dan Disorot Kekayaannya yang Tak Wajar, Mirip Kasus Rafael Alun
KPK Bongkar Suap Proyek PUPR! DPRD OKU Diduga Minta Jatah Rp40 M, Begini Cara Mereka Bermain
KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Warga Desak Bobby Nasution Diperiksa: Nggak Mungkin Bawahannya Gerak Sendiri!
Digeledah KPK 6 Jam karena Bau Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Kantor PUPR Sumut Seret Pejabat dan Bos Swasta!