Dulu Gampang ke Luar Negeri, Sekarang Nadiem Makarim Dicekal Kejagung Gegara Dugaan Korupsi Laptop Triliunan!

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:00 WIB
Nadiem Makarim dicekal Kejagung usai kasus korupsi laptop Rp9 9 triliun mencuat, staf khusus juga ikut diselidiki. (HukamaNews.com / Net)
Nadiem Makarim dicekal Kejagung usai kasus korupsi laptop Rp9 9 triliun mencuat, staf khusus juga ikut diselidiki. (HukamaNews.com / Net)

Nama Nadiem sendiri sebelumnya dikenal publik sebagai pendiri Gojek dan salah satu tokoh muda berprestasi di pemerintahan Jokowi.

Setelah merampungkan pendidikannya di luar negeri, ia memilih kembali ke tanah air dan langsung berkecimpung di dunia profesional, hingga akhirnya dipercaya mengisi kursi Mendikbudristek.

Namun kini, rekam jejak cemerlang itu dibayangi oleh status pencekalan dan proses hukum yang belum menemukan titik terang.

Sementara itu, pihak Kejagung belum memberikan informasi detail terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Baca Juga: Luka Parah di Seluruh Tubuh! Hasil Autopsi Juliana Ungkap Detik-detik Maut di Puncak Rinjani

Namun mereka menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis pada masa proyek berlangsung.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dengan tujuan vital, yakni pendidikan anak bangsa.

Jika benar terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memukul kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pendidikan.

Hingga saat ini, Kejagung masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum.

Baca Juga: Selain Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kejaksaan Agung Menyebut Pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim Tak Efektif

Publik pun menanti apakah kasus ini akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan atau justru mereda seiring waktu.

Yang jelas, pencekalan terhadap Nadiem dan mantan stafnya memberi sinyal bahwa Kejagung serius menuntaskan perkara ini hingga ke akar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X