KPK Siap Buka 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, Khofifah Ditunggu Kedatangannya Dari China

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:10 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (HukamaNews.com / KPK)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS – Identitas 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 akan segera diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025

Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Densus 88 Gerak Cepat! Ancaman Bom Paksa Saudi Airlines Mendarat Darurat, 376 Nyawa Penumpang Diselamatkan

“Sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, KPK akan panggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan, yakni antara 23-29 Juni 2025, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Ngantuk Saat Nyetir, Truk Hantam Truk Lain di Tol Jagorawi, Lalu Lintas Macet Parah Sampai Polisi Buka Contraflow

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Libatkan Kementerian/Lembaga untuk Susun Rencana Aksi Penanganan Zero Over Dimension Over Load (ODOL)

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X