Selain itu, turut ditetapkan pula Devi Angraeni, Gatot Widiartono, serta tiga staf PPTKA lainnya, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Modus yang digunakan para tersangka melibatkan pemerasan terhadap agen-agen perusahaan pengurus TKA yang ingin memperoleh persetujuan dari Kemnaker.
Dalam praktiknya, mereka diminta menyetorkan sejumlah uang untuk memperlancar proses penerbitan dokumen.
Berdasarkan data KPK, total uang yang mengalir ke para oknum pejabat tersebut mencapai Rp53,7 miliar.
Baca Juga: Bukan Salah Tito, Ini Kronologi Sah Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Jumlah ini terkumpul dari periode 2019 hingga 2024, namun indikasi praktik serupa sudah berlangsung sejak 2012, yakni sejak era Cak Imin hingga berlanjut ke kepemimpinan Ida Fauziyah.
Kasus ini menjadi catatan penting atas lemahnya sistem pengawasan di sektor perizinan tenaga kerja asing.
Pengungkapan kasus juga membuka tabir bahwa praktik jual-beli kewenangan masih menjadi persoalan serius yang belum tuntas diberantas di tubuh birokrasi.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan, termasuk jika ditemukan adanya aliran dana yang merembet ke tokoh-tokoh lain di masa jabatan menteri terdahulu.***
Artikel Terkait
Waduh! Nama Cak Imin Muncul di Kasus Dugaan Pemerasan TKA Rp 53,7 M, KPK Siap Periksa?
Terungkap! Uang Rakyat Rp 1,2 Triliun di Papua Diduga Dipakai Beli Jet Pribadi, KPK Kejar Hingga Luar Negeri
KPK Telusuri Jejak Jet Pribadi Diduga dari Korupsi Rp 1,2 Triliun Dana Operasional Pemerintah Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Harap Bisa Tahan Godaan Korupsi
Tambang Nikel Raja Ampat Kena Semprit! KPK Turun Tangan, Presiden Prabowo Langsung Cabut 4 Izin Sekaligus