Setelah mendalami kasus, Andika memastikan bahwa kedua lelaki tersebut bukan pelaku pembunuhan, melainkan saksi.
"Yang mengantar itu beda orang. Mereka sebagai saksi, dua orang saksi. Ini diperiksa dulu. Didalami dulu prosesnya," imbuh dia.
Saat dibawa ke UGD, Dian mengalami sejumlah luka, termasuk kuku membiru, keluar darah dari mulut, dan luka lecet di sekitar leher.
Lembaga Riset dan Konsultasi untuk Keadilan dan HAM (LRC-KJHAM) pun ikut menganalisa menyebut kuat mengandung unsur kekerasan berbasis gender.
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, menyebut kasus kematian perempuan asal Jakarta tersebut berpotensi merupakan femisida. Fakta ini membuat ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Mengikuti pemberitaan media, terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan kondisi korban yang ditemukan tidak berpakaian lengkap. Ini mengarah pada dugaan adanya kekerasan berbasis gender sebelum kematian terjadi,” kata Witi, di Semarang , Selasa 10 Juni 2025.
Baca Juga: Gak Cuma Buat Nugas, Infinix XPad 20 Ternyata Punya Fitur AI Sekeren Ini dan Desain Stylish
LRC-KJHAM membuka kemungkinan untuk melakukan investigasi lanjutan jika keluarga korban menghendaki pendampingan. Pada prinsipnya, Witi ingin memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Ia sangat mendorong implementasi lebih serius terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta sinergi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.***