Pemkot Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Malam Ini 2 Juni 2025, Pelajar Keluar Lewat Jam 9 Bisa Kena Sanksi!

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 20:32 WIB
Aturan jam malam pelajar diberlakukan di Bandung, siswa dilarang keluar malam kecuali untuk alasan penting dan darurat. (HukamaNews.com / Antara News)
Aturan jam malam pelajar diberlakukan di Bandung, siswa dilarang keluar malam kecuali untuk alasan penting dan darurat. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Mulai pekan ini, para pelajar di Kota Bandung harus bersiap dengan aturan baru yang cukup ketat.

Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan jam malam khusus untuk pelajar sebagai langkah serius dalam menjaga ketertiban dan keselamatan remaja di malam hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dengan aturan ini, pelajar di Bandung dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali memiliki alasan tertentu yang dapat dibenarkan.

Baca Juga: Ngabalin Tuding Ada Dana Besar di Balik Proyek Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Balas Tantang Suruh PPATK Cek Rekening Saya!

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait maraknya aktivitas negatif yang melibatkan pelajar saat malam hari.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya sebagai bentuk larangan semata, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Menurut Farhan, pengecualian dari aturan jam malam ini tetap ada, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa alasan yang diperbolehkan antara lain mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, acara keagamaan yang diketahui oleh orang tua, didampingi orang tua secara langsung, atau kondisi darurat yang mendesak.

Baca Juga: Berhadapan dengan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Gibran Tampak Canggung, Gegara Try Dukung Pencopotan Gibran Jadi Wapres?

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kecamatan dan kelurahan, termasuk para kepala sekolah, diminta untuk aktif mengawasi dan menegakkan kebijakan tersebut.

Farhan menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi agar kebijakan ini tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa jam malam ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan langkah perlindungan agar anak-anak tidak terjebak dalam pergaulan yang merugikan.

Untuk mendukung penerapan aturan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung telah diarahkan untuk meningkatkan patroli rutin di malam hari.

Patroli ini akan difokuskan di area-area yang sering menjadi tempat berkumpulnya pelajar, terutama di titik-titik strategis seperti taman kota, pusat jajanan malam, dan lokasi publik lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X