HUKAMANEWS – Setelah efisiensi anggaran untuk pembangunan daerah, ada yang baru lagi, yaitu aturan perjalanan dinas bagi pejabat negara sekelas menteri maupun aparatur sipil negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru - baru ini menerbitkan aturan soal perjalanan dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," bunyi bagian penjelasan aturan tersebut.
Baca Juga: Squid Game 3 Final Season Tayang 27 Juni! Intip Trailer Baru yang Penuh Kejutan dan Bahaya Mematikan
Dalam aturan tersebut, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari.
Kemudian didalamnya juga menyebut uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.Beda lagi urusannya dengan uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Aturan tersebut juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I dengan jatah Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.
Baca Juga: Tragedi Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 17 Orang hingga Jadi Sorotan Media Internasional
Sri Mulyani juga menyediakan ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggaran yang disediakan sebesar Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.
Ada pula anggaran tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP). Rinciannya Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.
Sedangkan untuk tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, anggarannya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.
"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," dikutip dari aturan tersebut.
Artikel Terkait
Fakta Terbaru Isu Reshuffle Kabinet! Benarkah Sri Mulyani dan Airlangga Akan Mundur?
IHSG Anjlok Parah! Sri Mulyani Disebut Akan Mundur, DPR Langsung Beri Klarifikasi Mengejutkan!
IHSG Anjlok Bukan Karena Sri Mulyani, tapi Beban Utang yang Tak Terbendung
Selain Letjen Djaka Budi Utama, Inilah Daftar Pejabat Baru di Kemenkeu yang Resmi Dilantik Sri Mulyani
Sri Mulyani Blak-blakan! Ini Tugas Khusus dari PresidenPrabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru