Letjen Djaka Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Intip Perjalanan Karier dan Kontroversi yang Mengiringinya!

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
Dari Tim Mawar ke Bea dan Cukai, intip fakta karier Letjen Djaka dan kontroversi yang ikut mewarnai pengangkatannya. (HukamaNews.com / Net)
Dari Tim Mawar ke Bea dan Cukai, intip fakta karier Letjen Djaka dan kontroversi yang ikut mewarnai pengangkatannya. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Letnan Jenderal TNI Djaka Budhi Utama kembali menjadi pusat perhatian setelah kabar tentang pengangkatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan beredar luas.

Penunjukan ini menimbulkan berbagai reaksi karena latar belakangnya yang kontroversial sebagai anggota Tim Mawar, unit Kopassus yang pernah terlibat dalam kasus penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1998.

Meski pernah dihukum penjara selama satu tahun empat bulan oleh Mahkamah Militer, karier Djaka tetap menanjak hingga menduduki sejumlah posisi strategis dalam tubuh militer dan pemerintah.

Sekarang, penempatan Djaka di lembaga sipil yang berperan penting dalam pengawasan perdagangan dan penerimaan negara menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama soal regulasi dan kecocokan pengalaman.

Baca Juga: Bukan Orang Baru! Ini Profil Bimo Wijayanto, Jenderal Pajak Pilihan Prabowo yang Siap Gebuk Korupsi dan Naikkan Penerimaan

Publik serta para pengamat menyoroti potensi tantangan yang akan dihadapi Djaka dalam memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Djaka Budhi Utama lahir di Jakarta pada 9 November 1967 dan lulus dari Akademi Militer pada tahun 1990.

Sepanjang karier militernya, Djaka pernah mengemban tugas-tugas penting, mulai dari Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat hingga Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura.

Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara. Namun, jejak masa lalunya di Tim Mawar masih menjadi sorotan karena terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era reformasi.

Meskipun demikian, karier Djaka terus berkembang dan ia berhasil naik ke pangkat Letnan Jenderal.

Baca Juga: Baru Dilantik Presiden Prabowo Jadi Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto Dapat PR Berat dengan Target Pajak Anjlok, Bisakah Diselamatkan?

Penunjukan Djaka oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Dirjen Bea dan Cukai menimbulkan kontroversi dari sisi legalitas.

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa anggota militer aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga jika Djaka belum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer, penunjukannya dianggap melanggar peraturan.

Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengingatkan bahwa Djaka harus terlebih dahulu menyelesaikan status keaktifannya di militer agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X