Kejagung Bongkar Aliran Dana ke Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 Diperiksa di Kasus Korupsi Raksasa Minyak Mentah Senilai Rp193 T!

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:30 WIB
Asyifa Latief diduga terima dana dari tersangka korupsi Pertamina senilai Rp193 triliun, Kejagung mulai lakukan pemeriksaan. (HukamaNews.com)
Asyifa Latief diduga terima dana dari tersangka korupsi Pertamina senilai Rp193 triliun, Kejagung mulai lakukan pemeriksaan. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus megakorupsi di tubuh Pertamina.

Nama Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, atau yang lebih dikenal sebagai Miss Indonesia 2010, ikut disebut dalam pusaran perkara yang tengah menjadi sorotan nasional.

Asyifa Latief disebut-sebut menerima aliran dana dari salah satu tersangka utama, yakni Gading Ramadhan Joedo.

Gading merupakan tokoh kunci yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Temuan ini tentu mengundang perhatian publik, mengingat sosok Asyifa dikenal luas di masyarakat sebagai figur publik yang pernah mengharumkan nama Indonesia di ajang kecantikan.

Baca Juga: TNI Tolak Adanya Faktor Eksternal, Pengganti Letjen Kunto Arief Wibowo Adalah Ajudan Jokowi

Pemeriksaan terhadap Asyifa dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama delapan saksi lainnya yang juga berasal dari lingkungan internal Pertamina dan anak perusahaannya.

Asyifa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping, salah satu subholding Pertamina yang juga terseret dalam skandal korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Asyifa sempat mengalami miskomunikasi dengan PTSP. Namun, akhirnya proses klarifikasi tetap dilakukan hari itu juga.

Menurut Harli, keterlibatan Asyifa masih sebatas saksi, meski dugaan aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo tetap menjadi perhatian utama dalam penyidikan.

Baca Juga: Panen Kekalahan, Pelatih Dipecat, Pemain Tak Dibayar, Ada Apa PSIS Semarang

Selain Asyifa, sejumlah pejabat strategis lainnya di lingkungan Pertamina turut dimintai keterangan.

Mereka antara lain AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, WB dari PT Chevron Pacific Indonesia, serta jajaran manajer dan staf dari PT Pertamina International Shipping.

Kejagung juga menyampaikan bahwa total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Enam di antaranya merupakan eksekutif penting di anak perusahaan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X