HUKAMANEWS - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 April 2025.
Menghadirkan para saksi, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto saat menjadi saksi pertama sempat diminta membuang handphone dan bukti transfer. Eko menyampaikan pernah diminta menghadap Alwin, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng.
"Beliau mengundang kami di ruang komisi D, di ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP yang berkaitan dengan transfer agar dihapus," kata Eko menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Bocoran 7 HP Android Murah Meriah dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Kamu Wajib Lihat Nomor 3!
Namun, Eko menegaskan pihaknya tak pernah mentransfer apa pun kepada Alwin sehingga tak mengindahkan apa yang dikatakan Alwin.
"Perintah bapak, itu untuk menghapus, tetapi kami kan tidak ada transfer sehingga kami tidak menghapus apa pun," jelasnya.
Eko mengatakan Mbak Ita juga sempat meminta agar HP para camat dibuang saat ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kontrak yang seharusnya tidak dibayarkan alias penyimpangan uang dari proyek-proyek kecamatan.
"Intinya, HP kami diperintahkan untuk dibuang karena mungkin oleh Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan karena mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan BPK," terangnya.
"Supaya bisa dihilangkan dalam arti dengan membuang HP tersebut dan diganti HP baru, tetapi nomor tetap, handphone-nya ganti," lanjutnya.
Tak hanya itu, Eko juga sempat diminta Mbak Ita untuk tidak menghadiri panggilan KPK di Kantor BPK Jateng. Mbak Ita saat itu mengatakan, telah melakukan pengkondisian.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin, 21 April 2025.
Artikel Terkait
Tiga Berkas Korupsi Kota Semarang Siap Digelar Pengadilan Tipikor Semarang
Diduga Kantongi 15,4 Miliar, Oknum ASN Tangsel Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, Lokasi Pembuangan Tak Sesuai Aturan
Mantan Walikota Semarang, Mbak Ita Tolak Esepsi Dakwaan Kasus Korupsi, Ingin Segera Hadirkan Saksi
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Mencapai Rp 222 Miliar!
Moge Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Masuk Rupbasan, KPK Siap Bongkar Peran RK di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB