Oknum Debt Collector Diduga Bantu Penadah Dapatkan Motor Illegal

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 18:31 WIB
Tersangka dengan puluhan kendaraan bermotor bodong berhasil diamankan Polda Jawa Tengah, Senin (28/4) (Elizabeth Widowati )
Tersangka dengan puluhan kendaraan bermotor bodong berhasil diamankan Polda Jawa Tengah, Senin (28/4) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Setelah kasus akal - akalan STNK bekas digunakan untuk melakukan penipuan.Kini giliran oknum DC alias Debt Colector ikut bermain dalam penipuan jual beli kendaraan bermotor.

Seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang menjadi tersangka. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.

"Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) dibantu peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal," terang Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Premanisme Ormas Ancam Iklim Usaha, Indonesia Bisa Gagal Cetak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tahun Ini

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut.

"Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami," tutur Bandel Prasetyo.

Baca Juga: Redmi Turbo 4 Pro Rilis, Punya Layar Super Cerah dan Baterai Jumbo, HP Gaming Midrange Paling Ganas 2025!

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli.

“Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X